Search This Blog

Tuesday, December 14, 2010

KETIKA KEADILAN DITEGAKKAN DI ATAS ASUMSI DAN STIGMA






Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia dijebloskan ke penjara. Putusan MA didasarkan pada pasal-pasal kriminalisasi yang di
negara lain tak lagi dikenakan kepada pers. Senjakala kemerdekaan
berekspresi.


Pada sebuah siang yang panas. Dia tampak rilek. Kaus hijau
tanpa leher dan jins belel. Ada robek di bagian lutut. Dia duduk
sendiri di bawah tenda payung, satu dari beberapa tenda serupa di
halaman dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Ketika
dia berdiri menyambut saya dan keluarganya yang menjenguknya siang itu,
nampak tulisan di bagian depan kausnya: "Give Peace A Chance". Kalimat
itu pernah saya baca di Twitter, Sabtu, 8 Oktober 22010, Pukul 13.32
Wib. "Kalau John Lennon blg "GIVE PEACE A CHANCE," blh nggak saya
nambahi buat di sini "GIVE JUSTICE A CHANCE." Kicauan itu milik Erwin
Arnada, mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia. Kita sebut
"mantan" karena majalah itu memang sudah lama mati. Terbit hanya tujuh
edisi dan sejak lahirnya menuai kontroversi. Saat menulis kicauan itu,
Erwin tengah berjuang melawan ketidakadilan vonis Mahkamah Agung yang
memenjarakannya karena menerbitkan majalah.

Ketika saya menjenguknya di LP Cipinang, Erwin sudah menginap selama 10 malam, sejak Sabtu sore, 8 Oktober 2010. Dia merayakan ulang tahunnya yang ke 47 tahun, pada 17 Oktober lalu, di hotel prodeo. "Tiga hari pertama paling sulit. Sekarang saya lebih tenang," kata Erwin. Dia memegang fotokopi Memori Peninjauan Kembali perkaranya. Ada corat-coret di situ. Memori PK itu memang tumpuannya agar tak perlu menghuni penjara selama dua tahun sebagaimana amar putusan kasasi Hakim Mahkamah Agung No 972 K /Pid/2008, tertanggal 29 Juli 2009. Erwin Arnada diputuskan bersalah melanggar Pasal 282 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, soal mempublikasikan materi yang melanggar asusila. Dia menjadi wartawan pertama yang dipenjarakan gara-gara karya jurnalistiknya di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Era reformasi. Negara demokrasi lain sudah lama takmenggunakan pasal kriminalisasi ini untuk menjerat wartawan.


Sebuah Eksekusi Atas Ekspresi


Mata itu.
Ada kaget.
Bingung.
Gusar.
Pasrah.



Dikepung puluhan polisi berseragam. Nyaris diseret
petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Erwin Arnada nampak tegar. Ada teriakan puluhan wartawan, juru kamera yang berdesakan ingin mengambil gambarnya. Teriakan yang disambut hardikan aparat keamanan yang menjagai lelaki bertubuh agak kecil itu. Ia dijaga bak seorang pelaku kriminal. Lebih ketat dari penjagaan atas tiga orang pembawa barang haram, narkotika, yang digiring polisi di pintu kedatangan Terminal F2, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, 3 jam sebelum Erwin mendarat Pukul 14.30 Wib, Sabtu, 8 Oktober 2010. Erwin adalah salah satu penumpang pesawat GA 403 dari Denpasar, Bali. Dia ditemani pengacaranya, Todung Mulya Lubis S.H., LLM. Ada petugas Kejaksaan yang diutus Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengawasi Erwin sejak di Bali di pesawat yang sama. Tapi sejak di Bali mereka tak pernah mendekati Erwin. Apalagi menangkapnya.
Semuanya berjalan cepat. Marah, dan panik. Kuatir akan keadaan
Erwin, saya berteriak protes kepada aparat. Wartawan berteriak mencemooh polisi yang bertindak berlebihan. Saya coba menerobos kepungan penjagaan, polisi lapangan mendorong saya dan rekan wartawan lain. Saya sempat mencoba berteriak memanggil namanya. "Erwin!". Dia menoleh ke arah saya. Tak berdaya. Nampak kecil di tengah puluhan tubuh kekar polisi. Mata itu. Bukan takut. "Saya kaget," kata Erwin ketika saya tanya perasaanya saat kericuhan di bandara itu. Erwin mengenakan celana jins biru yang sedikit robek di lututnya. Kemeja putih dan sepatu keds.
Petugas mendorong Erwin Arnada ke mobil tahanan Kejaksaan yang
sudah diparkir di teras Terminal F2. Kali ini saya kaget. Masih teringat pembicaraan telepon dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M. Yusuf, S.H., Sabtu pagi itu. "Nggak pake mobil tahanan, kog Mbak. Silahkan Bang Todung Mulya dan Mbak Uni mendampingi Erwin di mobil Kejaksaan. Kami menugasi petugas Kejaksaan supaya aman saja." Saya panik karena mobil kami belum siap. Padahal iring-iringan mobil polisi,mobil tahanan kejaksaan yang membawa Erwin, lalu sebuah truk polisi yang membawa puluhan polisi berseragam, lengkap dengan senjata terkokang siap berangkat dalam hitungan detik. Mata saya menangkap keberadaan Bang Todung Mulya Lubis. Berkemeja warna merah jambu, Bang Todung nampak kelimpungan, ikut didorong polisi yang tak mau tahu. Mendadak saya melihat sebuah mobil Kijang milik kejaksaan mengambil posisi persis di belakang truk polisi yang siap melaju. Ada dua petugas kejaksaan di dalamnya, saya kenali dari seragam mereka. Saya tarik tangan Bang Todung, lalu menerobos naik ke mobil ini di deretan jok belakang. "Saya dari Dewan Pers. Pak Kajari janji saya dan Bang Todung boleh mendampingi Erwin," kata saya ke petugas itu. Saya lupa bertanya siapa namanya. Dia mengenali kami, dan membiarkan kami duduk. Pintu mobil belum tertutup sempurna ketika mobil bergerak, melaju meninggalkan bandara. Meninggalkan kisruh dan kecewa rekan-rekan wartawan yang sejak pagi menunggui kedatangan Erwin Arnada.
Begitu duduk, saya berusaha menelpon Erwin Arnada. Saya ingin
beritahu bahwa kami ada di mobil dalam konvoi yang melaju ke Kantor
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Rambai 1, Kebayoran Baru.
Kami tidak jauh darinya. Telpon saya tak disahuti. Lalu masuk pesan
singkat darinya. Protes soal penjagaan yang berlebihan.


Saya jawabmungkin karena Kapolda tak mau kecolongan. Saya tidak melihat alasan
lain. Kapolda Irjen Pol. Sutarman belum sepekan bertugas di wilayah
Polda Metro Jaya. Sebelumnya dia memimpin Polda Jawa Barat. Saya
memang menelpon Kapolda Sutarman sehari sebelum kedatangan Erwin untuk
minta bantuan pengamanan. Tidak mencolok tentunya. Jaga-jaga jika ada
yang berniat tidak baik. Kajari Jaksel juga ingatkan saya sebelumnya,
bahwa ada laporan intelejen kemungkinan sebuah organisasi masyarakat
akan gelar demo saat Erwin Arnada menyerahkan diri ke Kejari Selatan.
Ketua DPP Front Pembela Islam, Munarman jelas mengatakan bahwa pihaknya
mencari Erwin dimanapun dia berada untuk diserahkan ke Kejari menjalani
eksekusi putusan MA.
Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan menyayangkan cara Kejaksaan
dalam menjemput mantan pemred Playboy Indonesia itu. "Kita sudah sepakat antara pihak kepolisian, kejaksaan dan tim pengacara untuk menyerahkan Erwin, bukan ditangkap seperti kata mereka. Kejaksaan juga sudah diberitahu. Sudah saling koordinasi," kata Prof Bagir Manan sebagaimana dikutip Inilah.com. Bagir menegaskan bahwa bertolaknya Erwin ke Bali atas sepengetahuan Dewan Pers pula. "Kepergian dia ke Bali dan rencana dia pulang untuk memenuhi panggilan kejaksaan atas kemauannya. Semua atas pengetahuan Dewan Pers juga," jelasnya.
Kabar soal Erwin akan menyerahkan diri ke Kejari Selatan sudah
berembus lama sejak putusan MA diketahui publik, lewat konperensi pers
yang digelar Front Pembela Islam, 26 Agustus 2010. Sumber jadwal
penyerahan diri adalah mantan pengacara Erwin saat pengadilan tingkat
pertama, Ina Rachman. Surat panggilan kesatu sampai ketiga untuk Erwin
memang disampaikan lewat Ina yang tak lagi memegang kuasa dari Erwin.
Media memuat rencana-rencana "penyerahan diri" itu.

Ada yang menulis
tanggal 5 Oktober 2010. Ada yang tanggal 7 Oktober 2010. Ini memang
tenggat yang diberikan Kejaksaan. Sejak itu media terus memburu Erwin
yang berada di Bali. Tapi tak ada yang bisa memenuhinya. Kawan-kawan
Erwin di Bali dengan loyal menutupi keberadaan Erwin yang tengah bekerja memenuhi kontrak sebagai konsultan sebuah penerbitan asing.

Yang paling tahu kapan persisnya Erwin akan memenuhi panggilan eksekusi itu adalah dia dan pengacaranya untuk proses PK, Todung Lubis. Dewan Pers diberitahu juga karena sejak awal Erwin Arnada meminta bantuan advokasi dan hukum ke Dewan Pers secara resmi lewat surat. Soal teknis saja. Pengacara anggap Erwin memenuhi eksekusi setelah Memori PK selesai dibuat, yakni tanggal 7 Oktober. Todung Lubis juga ingin
dampingi Erwin memenuhi panggilan Kejari. Dewan Pers menjembatani
komunikasi dengan Kajari Yusuf agar dibolehkan menunda eksekusi ke
tanggal 8 Oktober, sebelum pukul 17.00 Wib. Kebetulan saya yang
berkomunikasi.

Kajari Yusuf minta ada permintaan tertulis. Sidang
Pleno Dewan Pers pada Jumat, 7 Oktober 2010 yang dipimpin Prof Bagir
Manan menyetujui permintaan itu, dan mengirim surat penjadwalan
penundaan eksekusi. Dewan Pers juga menugasi saya, bersama Todung Lubis
mendampingi Erwin memenuhi panggilan Kejaksaan. Karena itu saya ikut
menjemput Erwin di bandara Soekarno-Hatta.

Todung Mulya Lubis, Erwin, dan Uni Lubis


Jauh sebelum itu, sejak putusan MA jadi konsumsi publik, Dewan Pers mengirimkan surat kepada Presiden RI, meminta penundanaan eksekusi atas Erwin Arnada. Jawaban dari Direktur Perundang-undangan Sekretariat
Negara isinya normatif. Presiden tak bisa intervensi peradilan, dan
proses pengajuan PK tidak menunda eksekusi. Tentu saja kami tahu soal
ini. Namun dengan semangat menentang kriminalisasi pers dan menjaga
kemerdekaan pers maka Dewan Pers mengajukan surat itu meminta diskresi
Presiden. Kami tak yakin Presiden membaca langsung surat itu.
Pengalaman Dewan Pers saat mengirim surat audiensi ke Presiden,
berbulan-bulan surat tak berjawab. Pejabat Setneg katakan Presiden belum memberi waktu. Nyatanya ketika saya mencoba mengecek via orang dekat Presiden, surat itu tak pernah diketahui. Respon dua hari kemudian datang. Presiden menyuruh pejabat Setneg minta maaf Dewan Pers via Prof Bagir Manan. Dewan Pers dijadwalkan bertemu awal November 2010.


Si Kelinci Menuai Kontroversi

Sebuah pesan singkat masuk ke telpon seluler saya, Pukul 18.10 Wib, 25
Agustus 2010. "Selamat malam Mbak Uni, ini Erwin Arnada. Apa kabar,
Mbak? Maaf jika ganggu. Boleh saya telpon?".

Berapa lama saya tidak mendengar kabar Erwin Arnada? Terakhir
berkomunikasi dengannya sekitar April 2006, setelah penerbitan edisi
perdana Majalah Playboy Indonesia, 7 April. Kami bertemu di Executive
Lounge Hotel Hilton (kini Hotel Sultan). Erwin ingin bertemu Karni
Ilyas, saat itu Pemimpin Redaksi ANTV. Saya wakil pemimpin redaksi
ANTV, kebetulan sedang di ujung masa tugas sebagai anggota Dewan Pers
periode 2003-2006. Pembicaraan berkisar soal aspek hukum dari
penerbitan Playboy Indonesia itu. Karni Ilyas memang dikenal sebagai
wartawan senior yang menguasai soal hukum. Lama jadi pengelola rubrik
hukum di Majalah Tempo, lalu mendirikan dan memimpin Majalah Forum
Keadilan. Dia juga Presiden Jakarta Lawyer's Club sampai saat ini.

Seingat saya saat itu sudah ada pengaduan dari dua orang yang secara pribadi mengadukan Playboy Indonesia dan Erwin Arnada, dengan tudingan langgar pornografi. Mereka adalah Baharuzzaman dan Syamsul Huda. Meski mewakili pribadi, tetapi dalam persidangan mereka dudukung oleh puluhan, bahkan ratusan massa yang menggunakan atribut FPI.
Karni meyakinkan Erwin bahwa penerbitan itu menurutnya tidak melanggar
pasal pornografi. Saya masih ingat contoh kasus pelanggaran pasal
pornografi yang selalu diceritakan Karni, juga disampaikan ke Erwin sore itu. "Ada preseden sebelumnya, yang dimaksud melanggar porno atau cabul itu kalau puting buah dada dan belahan bokong kelihatan," kata Pak Karni.

Pada majalah edisi September 2006, Karni Ilyas muncul dalam rubrik The Playboy Interview. Wawancara sepanjang sembilan halaman itu menjadi wawancara paling lengkap dan menarik soal sosok Karni Ilyas, wartawan senior. "Saya ingin jadi legenda langit berita. Karena itu saya terus membuat berita eksklusif." Itu antaralain kutipan Karni Ilyas. Wawancara ekslusif dengan sudut pandang yang berbeda dan menarik adalah keunggulan Playboy. Dan itu diteruskan edisi lokalnya. Edisi perdana Playboy Indonesia yang mengantarkan Erwin ke penjara itu emmuat wawacara panjang dan terakhir dari almarhum Pramoedya Ananta Toer, sastrawan Indonesia yang menuai kontroversi sempat dipenjara di jaman Orde Baru, dan mendapatkan penghargaan internasional untuk karyanya, termasuknominasi hadiah Nobel. Di waktu lain Playboy Indonesia memuat wawancara Fabianus Tibo, terpidana mati kerusuhan Poso. Tibo sudah dieksekusi mati.


Munarman dan Habib Rizieq

Sejak awal penerbitannya, Playboy Indonesia memang menuai kontroversi.Pihak yang menolak penerbitan ini terutama keberatan karena MajalahPlayboy, induk dari Playboy Indonesia, sudah dianggap ikon media yang dianggap porno. Majelis Ulama Indonesia dan sejumlah kelompok Islam mengkritisi penerbitan majalah ini. Mereka belum membaca keseluruhan isi Playboy Indonesia yang sudah disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia. Meski isinya jauh lebih sopan dibandingkan dengan sejumlah penerbitan lain yang sampai hari ini dijual bebas di pasaran, di perempatan jalan, Playboy Indonesia dianggap tak pantas terbit.
Pengadilan terhadap Playboy Indonesia adalah pengadilan atas asumsi dan
stigma. Orang tak mau peduli apa isinya.

Baharuzaman, salah satu dari dua orang yang mengaku mewakili diri
sendiri melaporkan Erwin Arnada dan pengelola Playboy Indonesia saat
ditanyai majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku
tidak membaca isi artikel di majalah edisi perdana, yang terbit 7 April
2006. Edisi inilah yang dilaporkan Baharuzaman dan Syamsul Huda, S.H.,
ke Polda Metro Jaya. Baharuzaman melaporkan foto-foto termasuk iklan
yang dimuat di edisi perdana tersebut, yang menurutnya melanggar
kesusilaan alias mengandung unsur pornografi. Keduanya mengaku sebagai
orang Muslim yang gerah dengan terbitnya Playboy Indonesia. Ratusan
massa yang menggunakan atribut Front Pembela Islam menyerbu dan merusak
kantor redaksi majalah ini yang terletak di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Demi keamanan, Erwin memindahkan operasional majalah ke Bali pada Juni 2006. Sejak itu, Playboy Indonesia terbit dari sana,
meski tak bertahan lama. Erwin sendiri sibuk menghadapi sidang
pengadilan yang dimulai pada 7 Desember 2006. Jaksa Penuntut Umum
mendakwa Erwin dengan menggunakan pasal kriminal dalam KUHP. Dewan Pers
mengutus Leo Batubara, wakil ketua Dewan Pers dan Atmakusumah
Asraatmadja, mantan Ketua Dewan Pers, sebagai saksi ahli. Keduanya
menyatakan Majalah Playboy dikaregorikan produk pers. Karena itu jika
ada keberatan atas isinya, haruslah dikaji berdasarkan UU Pers No
40/1999. Bukan dengan Pasal kriminal sebagaimana dikenakan oleh JPU,
yakni Pasal 282 ayat (3) KUHP.

Pasal 282 KUHP yang menjadi pangkal dijeratnya Erwin Arnada selaku Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Playboy Indonesia isinya adalah ayat (1): "Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggarkesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau dditempelkan dimuka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpadiminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Yang membuat Erwin kena jeratan lebih lama adalah ayat (3) dari Pasal
282 KUHP itu yang bunyinya: "Kalau yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat
dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah."

Boleh jadi Erwin adalah korban suasana politik yang melingkupi negeri ini saat itu. Rancangan UU tentang Pornografi dan Pornoaksi sedang dibahas di DPR dan menuai pro dan kontra. Saksi ahli DR Chairul Huda SH, MH, misalnya, di depan persidangan menganggap Playboy Indonesia edisi perdana yang disoal saksi pelapor dan JPU TIDAK dapat
dikategorikan melanggar Pasal 282 KUHP soal kesusilaan. Tetapi jika
merujuk pada definisi pornografi di RUU Pornografi dan Pornoaksi, maka
konten Playboy Indonesia melanggar kesusilaan. Ada sejumlah saksi ahli
didengar di persidangan Erwin, ahli pidana dari FHUI DR. Rudy Satriyo SH dan saksi ahli dari MUI menyatakan majalah dimaksud melanggar asas
kesusilaan sebagaimana Pasal 282 KUHP. Dalam amar putusan kasasi MA
Majelis Hakim menggunakan kesaksian Rudy Satriyo dan saksi dari MUI
untuk menjerumuskan Erwin ke bui. Saksi ahli lain adalah Liston
Simarmata, seorang agen penjual majalah di kawasan Duren Sawit, Jakarta
Timur. Dia mengakui bahwa antara pihak agen dan penerbit, dalam hal ini PT Velvet Silver Media, ada perjanjian tertulis bahwa majalah ini tidak boleh didistribusikan di tempat umum yang dapat dijangkau anak-anak dan dekat sekolah. Ini sesuai dengan sikap pengelola majalah bahwa Playboy Indonesia adalah majalah untuk dewasa. Jelas bahwa Playboy Indonesia mencoba memenuhi rekomendasi Dewan Pers.

Produk Pers Ditelikung Pasal Kriminalisasi

Segera setelah Playboy Indonesia edisi perdana terbit, reaksi
muncul. Tak kurang dari organisasi wartawan seperti PWI yang meminta
Dewan Pers meneliti apakah Playboy Indonesia dapat dikatakan melanggar
Kode Etik Jurnalistik? Atas dasar protes dan masukan dari pihak-pihak
di masyarakat maka Dewan Pers yang saat itu dipimpin Prof Ichlasul Amal
melakukan sidang pleno. Anggota Dewan Pers saat itu adalah almarhum R.H Siregar wartawan senior yang juga dedengkot PWI, Amir Effendy Siregar, Hinca Pandjaitan, Dokter Haji Sulastomo tokoh KAHMI, Leo Batubara, dr. Sutomo Pharasto dari unsur radio, saya sendiri, dan Santoso wartawan KBR 68H. Saya ingat segala perdebatan dalam dua kali rapat yang membahas penerbitan majalah ini. Semua sepakat Playboy Indonesia tidak melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan: "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.".

Penafsiran cabul adalah "penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi." Kami menganggap penerbitan untuk orang dewasa adalah hal yang wajar. Yang perlu diatur adalah distribusinya. Maka Dewan Pers sejak itu gencar menyampaikan perlunya UU Distribusi. Ini kami sampaikan juga di rapat dengar pendapat umum di Komisi I DPR RI. Pada tanggal 21 April 2006, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Dewan Pers No 07/P-DP/IV/2006 Tentang Penerbitan Majalah Playboy Indonesia, yang isinya adalah:
1. Majalah Playboy Indonesia dapat dikategorikan sebagai produk
pers yang dapat melanggar Uu Pers No 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu penilaian atas isi dari penerbitan tersebut harus didasarkan
kepada UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
2. Distribusi Majalah Playboy Indonesia edisi pertama yang terbit
April 2006, tidak sesuai dengan segmentasi yang disebutkan dalam sampul
depan majalah tersebut, yakni sebagai majalah hiburan untuk pria dewasa,
maka majalah tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, dalam konteks
perlindungan anak dan remaja.
3. Dewan Pers mendesak penerbit dan pengelola Majalah Playboy
Indonesia mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menjaga distribusinya
sesuai dengan segmentasi yang dituju. Pemerintah diminta segera
melahirkan peraturan pemerintah menyangkut distribusi produk media bagi
kalangan dewasa dengan mengacu kepada UU Perlindungan Anak.
Jelas, Dewan Pers berpendapat Playboy Indonesia adalah produk pers.
Karena itu seyogyanya dinilai dengan alat ukur Kode Etik Jurnalistik UU Pers, bukan KUHP.
Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
menolak dakwaan JPU yang ingin Erwin dan Playboy Indonesia diadili
dengan pasal 282 ayat (3) KUHP. Menurut majelis hakim yang diketuai
Efran Basuning, S.H., karena Playboy Indonesia adalah produk pers,
seharusnya digunakan UU Pers. Di tingkat pengadilan banding, putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Erwin dan masyarakat pers bernafas lega. Pengadilan menunjukkan sikap membela kemerdekaan pers
dan menolak penggunaan pasal kriminalisasi terhadap pers.
Yang tak disangka adalah, JPU tidak puas, dan mengajukan kasasi.
Tak ada yang tahu proses ini dilakukan. Erwin Arnada yang sibuk bekerja di Bali tidak tahu. Mantan pengacaranya Ina Rachman pun mengaku tidak tahu. Majelis Hakim kasasi di Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi dari JPU pada 29 Juli 2009, yang isinya menerima dakwaan JPU.

Majelis Hakim MA ini diketuai Mansur Kartayasa, dengan anggota Imam Harjadi dan Abbas Said. Pertimbangan majelis hakim kasasi, kata Mansur, mengutip alasan permohonan kasasi Jaksa yang menyatakan bahwa delik dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, tak mengatur delik penyebaran tulisan atau gambar yang melanggar kesusilaan atau kesopanan untuk dipertunjukkan di muka umum. Makanya, Jaksa hanya mendakwa Pasal 282 Ayat (3) KUHP, subsider Pasal 282 Ayat (2) KUHP karena kasus ini bukan bersifat pemberitaan atau opini.

Dalam wawancara dengan media, Mansur mengatakan dalam penjelasan UU Pers sendiri menegaskan bahwa untuk menghindari pengaturan yang tumpangtindih, UU ini tak mengatur hal-hal yang sudah diatur dalam UU lainnya. Sementara perbuatan terdakwa Erwin berkaitan dengan menyebarkan gambar/tulisan yang merusak kesusilaan yang memang itu diatur Pasal 282 KUHP. "Atas dasar itu, majelis hakim kasasi yang terdiri dari pembaca satu sampai tiga, sepakat atas alasan kasasi Jaksa dapat dibenarkan karena pengadilan judex factie (PN Jaksel dan PT DKI Jakarta) telah keliru atau salah dalam pertimbangannya. Sebab, memang UU Pers sama sekali tak mengatur delik kesusilaan," kata Mansur.

Dalam memori PK yang diajukan tim pengacara kantor Todung Mulya Lubis SH, argumentasi Majelis Hakim MA diatas dianggap keliru. Pasal 5 ayat (1) UU Pers jelas-jelas mengatur tentang kesusilaan, yakni bahwa pers wajib menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat. Putusan MA juga keliru jika dikatakan pasal 5 ayat (1) tersebut hanya mengatur tentang pelanggaran kesusilaan saja, namun tidak mengatur tentang penyebarluasannya.

Karena Pasal 5 ayat (1) tersebut jelas-jelas diawali dengan kata-kata "pers"nasional berkewajiban", sedang kata pers itu sendiri didefinisikan dalam UU Pers sebagai "lembaga sosial dan wahanakomunikasi massa yang...menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,...gambar,...dengan menggunakan media cetak.." (Pasal 1 angka(1) UU Pers). Sehingga dalam kata "pers" itu sendiri sudah dengan sendirinya secara inheren terkandung unsur penyebarluasan, yakni tercermin dari kata-kata "menyampaikan informasi".

Memori PK itu diajukan dengan alasan Putusan MA mengandung bentuk
kekhilafan penerapan hukum yang nyata. Ini juga yang dikatakan Prof
Bagir Manan, ketua Dewan Pers, yang notabene mantan Ketua Mahkamah
Agung. "Kita (Dewan Pers) mendukung upaya PK dan bahkan membantu proses
ini sepenuhnya, karena melihat adanya penerapan hukum yang secara nyata
keliru dalam kasus Erwin Arnada," ujar Prof Bagir. Dia mengatakannya
dalam rapat Dewan Pers dan juga kepada media secara luas.

Keanehan memang muncul dalam perjalanan kasus Erwin Arnada. Dia harus masuk bui tanpa pernah bisa melakukan upaya pengajuan Memori Kasasi. Putusan MA itupun baru bocor ke publik, pada 25 Agustus 2010, setahun lebih setelah Hakim MA memutuskan kasus ini. Situs resmi MA yang dipasang di lobi Gedung MA justru memuat informasi bahwa Majelis Hakim MA menolak dawaan JPU. Ketika ditanya wartawan antv, Humas MA mengatakan yang harus jadi pegangan adalah petikan salinan putusan MA yang disampaikan ke PN Jakarta Selatan. Publik mengetahui putusan ini lewat sebuah pesan singkat yang saya terima dari Muhamad Rhiziq, Ketua DPP FPI. Nampaknya pesan singkat itu dikirimkan ke sejumlah media juga.

Pesan singkat dari nomor ponsel Rhiziq, Ketua Front Pembela Islam (FPI),25 Agustus 2010, Pukul 12.17 wib. "SIARAN PERS: Rencana FPI untuk demo, kejar & tangkap ERWIN ARNADA Pemred PLAYBOY sebagai BURONAN MAHKAMAH AGUNG RI. Kamis, 26 Ags 2010 jam 10 pg di Petamburan. Sebar!".

Respon saya atas sms itu: "Kog bisa buron MA?". Dijawab oleh Rhiziq: "Besok kita jelaskan. Insya Allah." Pesan itu saya siarkan via Twitter siang itu juga. Banyak respon masuk. Ada debat di dunia maya antara mereka yang membela kemerdekaan berekspresi dan merasa aneh mengapa penerbit majalah yang jelas-jelas tidak langgar pornografi ketimbang menjebloskan para koruptor ke penjara. Tentu saja ada suara yang membela putusan MA atas Erwin dengan mengatakan penerbitan porno kog dibela.

Sore itu, 25 Agustus 2010, media online memuat berita soal rencana eksekusi putusan MA atas Erwin Arnada. Media mengontak FPI via Munarman, salah satu ketua DPPnya. Ada kesan kuat bahwa FPI akan ikut campur mencari Erwin dan menyerahkan ke kejari Selatan. Kesan yang mengkuatirkan semua pihak yang masih trauma dengan pengrusakan yang menimpa kantor Majalah Playboy Indonesia di tahun 2006.

Saya juga dikontak media untuk dimintai komentar atas putusan MA. Tentu saja sebagai Dewan Pers kami konsisten menolak kriminalisasi pers. Itulah yang saya katakan malam itu, saat dikontak wartawan Detik.Com. Tanggapan dari FPI saya dapatkan via sms dari Muhamad Rhiziq, keesokan harinya. "Aslm. YTH: Uni Lubis, anggota Dewan PERS. Pengendara motor FPI tidak pakai helm Anda persoalkan, ERWIN sebagai PENJAHAT BURON dari keputusan hukum MAHKAMAH AGUNG RI Anda bela dengan menyatakan di Detik.Com sebagai bentuk KRIMINALISASI PERS. Maunya apa sih?"

Pesan itu saya terima Pada 26 Agustus, Pukul 09.50 Wib. Jawaban saya: "Posisi Dewan Pers konsisten bahwa untuk semua produk pers, apapun penerbitannya, kami harapkan menggunakan UU Pers 40/99, dan penanganannya dengan Kode Etik Jurnalistik. Berlaku untuk semua, tidak hanya kasus Erwin. Silahan baca semua statemen Dewan Pers mulai dari pimpinan dan anggota untuk semua kasus. Soal anggota FPI konvoi tidak
pake helm, saya sampaikan protes pengguna Twitter. Thanks."

Lampu Kuning Kemerdekaan Pers



Selasa, 12 Oktober, Dewan Pers mengundang pimpinan media masa, tokoh senior dan organisasi pers. Hari itu juga Todung Mulya Lubis secara resmi memasukkan Memori PK Erwin Arnada ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di depan para pimpinan media dan para aktivis pro kemerdekaan pers, Todung Lubis jelaskan kronologis kasus Erwin Arnada. Dukungan kuat datang dari semua yang hadir. "Kriminalisasi wartawan ini harus kita lawan! Kita jadikan momentum untuk mengingatkan Pemerintah jangan membiarkan kriminalisasi dan kekerasan kepada wartawan." Kata Pak Rosihan Anwar, wartawan lima jaman yang secara khusus menyempatkan diri datang.

Fikri Jufri pendiri Tempo, Djafar H. Assegaff dari Kelompok Media Indonesia-Metro TV, Ketua PWI Margiono, Pemred RCTI Arief Suditomo, Pemred SCTV Don Bosco, dan banyak lagi wartawan dan senior media hadir. Hari itu kami juga membahas keprihatinan akan makin banyaknya wartawan jadi korban kekerasan di seluruh wilayah diIndonesia. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ada 40 kasuskekerasan terhadap wartawan di 17 Propinsi dalam setahun terakhir. Satu jam sebelum acara Dewan Pers menerima surat dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia yang melaporkan bahwa almarhum Ridwan Salamun, wartawan SUN TV yang tewas dalam bentrok warga di Tual, Maluku Tenggara, dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi. Tersangka? Saat sudah meninggal? Semua terkejut. Tak habis pikir.

Dewan Perrs menangani belasan kasus kriminalisasi dan mendampingi para wartawan yang hadapi ancaman bui. Begitu banyaknya kasus di darah sehingga sejak 3 bulan lalu Dewan Pers melaksanakan pelatihan saksi ahli di daerah, agar ketika terjadi sebuah sengketa media di daerah, ada saksi ahli yang sudah memahami cara kerja dan seluk-beluk UU Pers bisa mendampingi wartawan yang duduk di kursi pesakitan di ruang sidang. Sembilan anggota Dewan Pers yag berkedudukan di Jakarta tak lagi cukup untuk menangani makin banyaknya ancaman kekerasan dan penjara.

"Mereka mmg memenjarakan sy, tp pikiran, spirit dan ide-ide sy tetap merdeka." Ini kicauan Erwin Arnada via akun Twitternya, 9 Oktober, Pukul 16.04 Wib. Seingat saya, saat itu kami sedang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa memproses penahanan Erwin di LP Cipinang. Ada beberapa teman Erwin yang menemani, termasuk Eko Kristianto dan Alfred Pasifico Ginting. Alfred menulis artikel menarik di edisi perdana dengan sampul model dan presenter Andhara Early itu. "Melupakan Indonesia:. Tentang masa depan rekonsiliasi Timor Leste. Lengkap dengan foto-foto indah.

Ada tulisan mendalam Agus Sopian soal "Negara, Agama dan KTP". Rubrik PlayFrame memasang foto-foto menyentuh dengan teks berjudul "Belia Terluka", soal anak-anak yang tak beruntung karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Linda Christanty, penulis terkenal dan juri beragam lomba menulis hadir dengan artikel berjudul "Tukang Perahu Itu Bernama Eddie", kisah pria AS yang datang ke Aceh pasca Tsunami dan membuatkan perahu untuk nelayan di sana. So,Inspiring.

Dewi 'Dee' Lestari menitipkan cerpen berjudul "Sepotong Kue Kuning." Beberapa tulisan Playboy Indonesia menuai penghargaan tulisan berkualitas, termasuk dari Sampoerna Adiwarta 2007 untuk sebuah artikel yang ditulis Soleh Solikun.


Banyak lagi tulisan bernas di majalah setebal 160 halaman itu. Tetapi 20-an halaman foto-foto dan gambar yang jauh dari porno –terkecuali mereka yang otaknya memang didominasi pikiran ngeres-yang menjadi pertimbangan hakim MA. Oh, by the way, Andhara Early yang menjadi gadis sampul edisi Playboy Indonesia, adalah pembawa acara kampanye terbukaPresiden Susilo Bambang Yudhoyono di pemilu 2009. Presiden nampaknya tak menganggap Early sebagai model porno, bukan?

Lirik lagu "Spirit Carries On" yang dibuat John Petrucci dari kelompok musik Dream Theatre mengantar saya mengakhiri tulisan ini. Mengingat mereka yang meninggal karena profesi ini. Mereka yang dipenjara karena profesi ini. Mereka yang alami kekerasan dan ancaman karena profesi ini. Profesi yang saya geluti dan saya banggakan.
"Because I believe, that after we've gone, the spirit carries on".###

5 comments:

blanthik_ayu said...

nice post mbak, thanks for sharing :D
selamat berjuang untuk kebebasan pers yang bertanggung jawab, caiyo!

erizahanif said...

dramatis tante...

Anonymous said...

blog yg ga begitu bermutu sy rasa,,cobalagi ditelusuri dalam2,,jgn cuma liat permukaannya saja..

Tante HOT said...

Hello, dear :)
Please visit my site

SIKONTIL - Apk Bokep & Website bokep Indo, Jepang, Barat, Korea, Film Semi


------------------- Download APK BOKEP ---------------------------


FORUM TANTE GIRANG


INFO TANTE GIRANG


VIDEO BUGIL NIKITA MIRZANI


SKANDAL SEKS ARTIS INDONESIA


NONTON FILM BOKEP BARAT


NONTON FILM BOKEP JEPANG


NONTON FILM BOKEP KOREA


NONTON FILM SEMI TERBARU


------------------- Download APK BOKEP ---------------------------

shashira said...

more helpful hints replica bags hong kong visite site replica bags wholesale india useful link replica bags koh samui